Sabtu 30 Oct 2021 20:40 WIB

Pakar Militer: Junta Myanmar Kini tak Berdaya

Tekanan internasional dan hancurnya ekonomi bisa membuat junta menyerah.

Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (24/4/2021). Kedatangan Jenderal Min Aung Hlaing untuk menghadiri KTT ASEAN 2021di Sekretariat ASEAN, Jakarta.
Foto: Antara/Biro Pers-Rusan/hma
Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (24/4/2021). Kedatangan Jenderal Min Aung Hlaing untuk menghadiri KTT ASEAN 2021di Sekretariat ASEAN, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tekanan demi tekanan terus diarahkan ke junta militer Myanmar. Setelah dijatuhkan sanksi Barat, kini junta Myanmar terancam dikucilkan oleh ASEAN. Junta Myanmar tidak diundang dalam pertemuan pemimpin ASEAN baru-baru ini.  

"Tekanan internasional dan hancurnya ekonomi bisa membuat mereka menyerah. Apalagi rakyat sudah semakin terpuruk secara ekonomi," ujar  pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting kepada Republika.co.id, Jumat (29/10).  

Baca Juga

Menurutnya junta militer saat ini sedang menghadapi dilema dari sisi ekonomi. Mata uang Myanmar telah kehilangan lebih dari 60 persen nilainya sejak awal September 2021 lalu. Hal ini membuat junta militer semakin tidak berdaya.

Runtuhnya  mata uang telah mendorong kenaikan harga pangan dan bahan bakar dalam ekonomi yang merosot sejak kudeta militer awal tahun 2021 ini. Hancurnya perekonomian Myanmar sekaligus mengguncang para jenderal pelaku dan pendukung kudeta.

"Ya, mau tidak mau (kembalikan ke sipil). Karena dari regional saja (ASEAN) sudah menghukumnya. Tidak mengakui junta," ujarnya.

Tidak diakui

 

Selamat Ginting melanjutkan, ada teori dari Wallace S Sayre yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara. Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu: rakyat (people), wilayah (territory), kesatuan (unitary), organisasi politik (political organization), kedaulatan (sovereignty), dan ketetapan (permanence). Enam elemen itu termasuk dalam unsur konstitutif.

"Namun hal itu belum cukup. Masih ada unsur unsur deklaratif. Unsur ini memang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdir. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri," jelasnya.

 

photo
Pakar politik dan militer, Selamat Ginting. - (Dok)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement