Selasa 09 Nov 2021 08:19 WIB

Permendikbud PPKS Diklaim Libatkan Organisasi Keagamaan

Permendikbud akan segera disosialisasikan ke kampus-kampus.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ilham Tirta
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Foto: Tangkapan layar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menyebut pembuatan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 telah melibatkan berbagai pihak. Salah satu yang diundang dalam penyusunannya adalah organisasi keagamaan.

"Penyusunan Permen tersebut sudah melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk ormas dan organisasi-organisasi keagamaan. Tentu tidak semua ormas terakomodasi dalam penyusunannya," kata dia dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/11).

Ia menegaskan, tujuan dibuatnya Permendikbudristek tersebut sangat jelas, yakni mencegah dan mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dengan demikian, pasal-pasal yang diatur dalam aturan itu seputar hal tersebut.

Beragam komentar pun bermunculan setelah diumumkannya Permendikbudristek yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi itu. Salah satunya menyoroti frasa "tanpa persetujuan korban", yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Baca juga:

Untuk hal tersebut, Nizam menjelaskan, frasa itu dimuat dalam konteks definisi kekerasan seksual. Di sisi lain, untuk pembentukan akhlak mulia serta nilai-nilai luhur sebagai tujuan utama pendidikan sudah secara eksplisit diatur.

"Pembentukan akhlak mulia serta nilai-nilai luhur sebagai tujuan utama pendidikan sudah secara eksplisit diatur mulai dari UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, hingga Permendikbud Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3/2020). Jadi mohon jangan dicampur adukkan atau diplintir," lanjutnya.

Ke depannya, ia menyebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan sosialisasi, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat kampus khususnya, agar warga kampus betul-betul aman dan terlindungi dari pelaku kekerasan seksual. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement