Selasa 16 Nov 2021 20:06 WIB

Sembilan Jaksa Diperiksa Terkait Tuntutan Penjara IRT

Salah satu jaksa yang diperiksa adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan eksaminasi khusus terhadap sembilan Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Karawang menyusul tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya (45 tahun), seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus KDRT psikis di Karawang.
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan eksaminasi khusus terhadap sembilan Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Karawang menyusul tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya (45 tahun), seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus KDRT psikis di Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Karawang diperiksa tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan tersebut buntut dari keputusan tim jaksa yang menuntut satu tahun penjara terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karawang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, masalah sembilan jaksa tersebut sepenuhnya ditangani oleh Jamwas Kejakgung. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tim Jamwas terkait masalah ini. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar dia, Selasa (16/11).

Baca Juga

Menurut Dodi, dari sembilan jaksa yang diperiksa Jamwas, terdapat asisten pidana umum (aspidum) Kejati Jabar. Ia mengatakan, keputusan pemeriksaan terhadap sembilan jaksa tersebut  disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Jaksa Agung mengeluarkan eksaminasi khusus terkait masalah tuntutan satu tahun penjara ini," ujar dia.

Jaksa Agung mengeluarkan eksaminasi khusus terhadap sembilan jaksa Kejati Jabar dan Kejari Karawang menyusul tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya (45 tahun), seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus KDRT psikis. Korban dalam kasus ini, yaitu suami terdakwa, Chan Yu Ching, warga negara Taiwan. Valencya dilaporkan karena kerap mengomeli suaminya yang sering mabuk.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Chan Yu Ching ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar pada September 2020. Setelah melalui proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka pada Januari 2021. Berkas kasus ini pun kemudian dilimpahkan polisi ke Kejati Jabar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Kamis (11/11) di Pengadilan Karawang menuntut Valencya satu tahun penjara. Tuntutan jaksa ini akhirnya menimbulkan kegaduhan hingga Jaksa Agung turun tangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement