REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota polri AKP Agus Supriyadi sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah. Perkara tersebut telah menersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (16/11).
Agus Supriyadi merupakan anggota kepolisian yang disebut-sebut menjadi mediator perkenalan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan terhadap Agus dilakukan dengan difasilitasi kepolisian dan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri.
Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa satu pihak swasta yakni Rizky Cinde Awaliyah. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dimintai keterangan terkait aliran dana tersangka Azis Syamsuddin.