REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11) pukul 10.00 WIB. MK, telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.
Menyikapi hal ini, Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, KSPSI Prov Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK dengan menggelar aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota.
"KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke mahkamah konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga aksi dihari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2000 orang," ujar Roy, Rabu (24/11).
Roy mengatakan, aksi tersebut digelar karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia. "Sehingga kita akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," katanya.
KSPSI Provinsi Jabar, kata dia, meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU CIPTA KERJA. Karena, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh.
Terbukti, salah satu contohnya adalah mengenai pengupahan. Akibat aturan tersebut, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum 2022, karena didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. "Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," katanya.