Kamis 09 Dec 2021 20:46 WIB

Hak Pendidikan Santriwati Korban Pelecehan Seksual Harus Dipenuhi

Santriwati korban pelecehan seksual berhak melanjutkan sekolah.

Santriwati korban pelecehan seksual berhak melanjutkan sekolah (Foto: ilustrasi pelecehan seksual)
Foto: republika
Santriwati korban pelecehan seksual berhak melanjutkan sekolah (Foto: ilustrasi pelecehan seksual)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, dinas pendidikan di daerah tempat tinggal 12 santriwati korban pelecehan seksual di Bandung harus memenuhi hak korban untuk melanjutkan sekolah. "Anak-anak ini berhak melanjutkan pendidikan. Jangan sampai hanya karena pernah hamil, korban tidak diterima sekolah lagi," kata Retno, di Jakarta, Kamis (9/12).

Sebanyak 9 dari 12 santriwati anak korban pelecehan seksual di Bandung, Jawa Barat, diketahui mengalami kehamilan. Apabila korban yang hamil berhenti sekolah sementara, korban harus dipastikan bisa melanjutkan pendidikannya lagi.

Baca Juga

"Jadi ini kan terpaksa berhenti karena hamil, mereka boleh melanjutkan pendidikan di tempat lain," katanya.

Di samping itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di setiap daerah tempat korban anak tinggal juga perlu memenuhi hak korban atas pemulihan psikologis. "Korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma panjang, bisa seumur hidup," katanya.

DPPPA di setiap wilayah di Indonesia biasanya memiliki psikolog yang dapat membantu pemulihan psikologis anak korban kekerasan seksual. Di samping itu, hak atas pemulihan fisik korban juga mesti diperhatikan. Pasalnya, korban berusia di bawah 18 tahun yang mungkin belum siap melakukan hubungan seksual.

"Jadi hak-hak anak itu rehabilitasi psikologis dan medis, karena bisa jadi organ-organ tubuhnya belum siap melakukan hubungan seksual kalau usia anak. Dan anak yang melahirkan, ini juga beban berat, jadi bagaimana rehabilitasi medisnya," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement