Sabtu 11 Dec 2021 16:55 WIB

Korban Predator HW dari Beberapa Daerah, Total 21 Santriwati

Khusus korban HW asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyebut korban tindakan asusila guru pesantren di Kota Bandung, tidak hanya berasal dari daerah Garut tapi ada dari daerah lain. Dilaporkan ada 21 orang santriwati menjadi korban, dengan kondisi ada yang hamil maupun sudah melahirkan.

"Mereka sudah dalam pendampingan kami, sekarang mereka sudah dengan orang tuanya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12) malam.

Baca Juga

Adapun, P2TP2A Kabupaten Garut melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut yang menjadi korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Sehingga tetap memiliki semangat hidup.

Khusus korban asal Garut, kata Diah, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang. Semuanya tinggal dengan orang tuanya berikut mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

"Kami sudah beberapa kali datang melakukan pendampingan, apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," katanya.

Diah mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya orang tua korban melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili. "Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," katanya.

Diah menyampaikan, selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah maupun melanjutkan kuliah .Selama itu, lanjut dia, tim dari P2TP2A Garut akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan korban.

"Meski para korban telah kembali ke rumahnya masing-masing dan tinggal bersama orang tuanya, pemantauan para korban terus dilalukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan korban," kata Diah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.

HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.

Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan. "Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen. Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. "Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement