REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru terkait ketentuan karantina bagi orang yang datang dari luar negeri. Ketentuan ini memberikan sejumlah pengecualian dan dispensasi kepada pelaku perjalanan luar negeri, terutama para pejabat.
Ketentuan terbaru ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR pada hari kesembilan karantina. Adapun, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Wiku mengatakan, kewajiban karantina ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.
WNI juga diperbolehkan tidak menjalani karantina apabila terkait hal mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus. "Serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Rabu (15/12).
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, pelaku perjalanan yang tak masuk kategori pertama melakukan karantina dengan biaya mandiri. Karantina mandiri ini dilakukan di 105 hotel lebih yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Wiku menyebut, WNI yang merupakan pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri, bisa mendapatkan dispensasi karantina. Dispensasi itu berupa pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” ujar Wiku.
Dispensasi ini, kata Wiku, hanya berlaku individual. Selain itu, dispensasi tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ujarnya.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.