REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rizkyan Adiyudha
Sidang tindak pidana korupsi yang menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12). Dalam pembacaan pleidoinya, Robin kembali mengungkapkan keinginannya menjadi justice collaborator (JC), untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
Pernyataan Robin tersebut, terkait keterangan saksi sekaligus terpidana mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, yang menyebut ada komunikasi dirinya dengan Lili Pintauli terkait kasus korupsi dirinya yang sedang ditangani KPK. Dalam komunikasi M. Syahrial dan Lili tersebut, muncul nama pengacara Arief Aceh, di mana Lili meminta M. Syahrial menghubungi Arief Aceh untuk lebih lanjut.
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin, Senin (20/12).
Robin mengaku, kenal dengan pengacara Arief Aceh yang direkomendasikan Lili Pintauli. Robin menyebut, pengacara Arief Aceh seperti dirinya, yang juga ikut memainkan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK. Hanya saja, mereka berdua berbeda jalur, di mana Arief Aceh diduga memiliki hubungan dengan Lili Pintauli, sebagaimana keterangan M. Syahrial.
Karena itu, dalam pleidoinya, Robin meminta keadilan majelis hakim mempertimbangkan JC yang ia ajukan tersebut. Karena dalam tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa sebelumnya, JC Robin belum menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Sedangkan, dirinya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf karena telah merusak nama institusi KPK.
"Saya berharap meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujarnya.
Ia juga heran mengapa KPK tidak ikut memeriksa sebagai saksi pengacara, Arief Aceh. Padahal, namanya sudah sering disebutkan dalam persidangan. Untuk itu, Robin juga berharap KPK berani memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief Aceh tersebut.
"Saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," imbuhnya.
Robin lalu secara tegas siap membongkar peran peran Lili Pintauli dan Arief Aceh apabila JC nya menjadi pertimbangan majelis hakim. Robin menyebut ini demi keadilan yang juga harusnya ditegakkan.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegas Robin.
Sebelumya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam tuntutan Robin, JPU dari KPK Lie Putra Setiawan menyebut keterkaitannya Robin dalam penerimaan suap dan pengurusan penanganan perkara kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Tuntutan hukuman Robin ini jauh lebih berat daripada rekan tersangka lain, Maskur Husain seorang advokat, yang dituntut 10 tahun karena ikut membantu robin menghambat penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK. JPU juga meminta Robin membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar.
Jaksa meyakini Robin telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
In Picture: Sidang Pleidoi Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju