Sabtu 25 Dec 2021 05:15 WIB

Intel Minta Maaf karena Boikot Produk Xinjiang

China menilai UU AS telah melecehan situasi HAM di Xinjiang karena tak berdasar fakta

Logo perusahaan Intel
Foto: AP PHOTO
Logo perusahaan Intel

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Perusahaan penyedia chip semikonduktor asal Amerika Serikat, Intel, meminta maaf kepada para konsumen dan mitra kerjanya di China atas pernyataan sebelumnya tentang pemboikotan produk dari Daerah Otonomi Xinjiang. Beijing mengecam langkah pemboikotan.

"Kami meminta maaf atas masalah yang terjadi pada konsumen, mitra, dan rakyat China yang kami hormati," demikian pernyataan Intel berbahasa Mandarin yang tersiar di sejumlah media China, Jumat.

Baca Juga

Permintaan maaf tersebut terjadi setelah surat yang dikirimkan Intel kepada mitranya agar tidak membeli barang dan jasa yang berasal dari hasil kerja paksa di Xinjang, wilayah baratl aut China yang dihuni etnis minoritas Muslim Uighur.

Penyanyi pop China Wang Junkai pada Rabu (23/12) telah menangguhkan semua bentuk kerja sama dengan Intel menyusul keluarnya surat tersebut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri China (MFA) juga mengeluarkan pernyataan atas disahkannya Undang-Undang Anti-Kerja Paksa Etnis Minoritas Muslim Uighur Xinjiang oleh parlemen AS.Undang-undang ini jelas melecehkan situasi HAM di Xinjiang karena telah mengabaikan fakta dan kebenaran yang ada.

MFA menganggap langkah AS itu telah melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional serta turut campur urusan dalam negeri China. Beijing menyayangkan dan dengan tegas menolak hal tersebut.

"Kami memperingatkan AS segera memperbaiki kesalahan dan berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk menyebarkan kebohongan. China akan mengambil sikap lebih lanjut sehubungan dengan perkembangan situasi tersebut," demikian juru bicara MFA Zhao Lijian.

Sebelumnya AS telah memasukkan beberapa perusahaan Xinjiang masuk dalam daftar boikot produk.Sikap tersebut dibalas China dengan memberikan sanksi berupa larangan memasuki wilayah China, Hong Kong, dan Makau bagi empat orang dari Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement