Selasa 04 Jan 2022 07:24 WIB

Alasan Karantina Dipersingkat: Inkubasi Omicron Lebih Singkat daripada Delta

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu  kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Satgas Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan pintu masuk PMI melalui jalur laut seiring dengan merebaknya varian Omicron dan adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil PCR palsu yang dibawa oleh PMI.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Satgas Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan pintu masuk PMI melalui jalur laut seiring dengan merebaknya varian Omicron dan adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil PCR palsu yang dibawa oleh PMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri dilakukan karena pertimbangan medis. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.

“Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan Delta, yakni rata-rata tiga sampai lima hari,” kata Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta, dikutip pada Selasa (4/1).

Baca Juga

Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. "Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” ujar Abraham.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang dari 10 hari menjadi tujuh hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (3/1).

Luhut mengimbau masyarakat agar tak takut berlebihan atau paranoid terhadap varian Omicron yang semakin banyak ditemukan di Indonesia. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kunci menurut hemat kami adalah kita ini masih harus disiplin dengan protokol kesehatan ini. Oleh karena itu, saya imbau kita tidak perlu takut berlebihan, paranoid, tapi pemakaian (prokes) ini di dalam ruang-ruang publik itu harus dilakukan,” ujar Luhut.

Luhut meyakini, varian Omicron saat ini telah menyebar di tengah masyarakat. Sebab, kata dia, hingga saat ini varian ini telah ditemukan di 132 negara di dunia. “Saya jujur, kalau melihat tadi sudah menyebar di mana-mana, ya ndak mungkin Omicron itu tidak ada di publik. Sudah ada,” kata Luhut.

Untuk menghadapi varian Omicron ini, pemerintah pun telah menyiapkan langkah kontingensi dan juga menyiapkan berbagai fasilitas kesehatan baik rumah sakit hingga obat-obatan. Ia yakin, persiapan untuk menghadapi Covid-19 kali ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

“Jadi saya pikir kita tetap relax tapi disiplin. Itu saya kira akan bisa mencegah kita masuk kepada keadaan seperti yang lalu,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement