Sabtu 08 Jan 2022 18:12 WIB

LPSK: Polisi Wajib Tuntaskan Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Riau

LPSK minta polisi tuntaskan kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Riau.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau terhadap siswi SMP. Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan meski pelaku dan korban sudah berdamai.

Maneger mendapati korban pemerkosaan A (15 tahun) telah mencabut laporannya terhadap pelaku AR (20) di Polresta Pekanbaru. Pelaku AR yang sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga

"Peristiwa pencabutan laporan korban di Pekanbaru ini tentu mencederai rasa keadilan publik. Publik juga menduga bahwa keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD, menggunakan pengaruhnya menekan korban untuk berdamai dan pada ujungnya menangguhkan penahanan pelaku," kata Maneger dalam keterangan resmi, Sabtu (8/1). 

Maneger menyatakan polisi sebenarnya tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban dan keluarganya dengan pelaku. Apalagi mengingat perkosaan adalah delik biasa. Sehingga meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut.

"Dan, pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku, perlu dilakukan pemeriksaan, apakah langkah mereka benar-benar sesuai prosedur atau diduga terjadi pelanggaran," ujat Maneger.

Maneger juga menilai perdamaian tersebut tak bisa dimaknai sebagai upaya restorative justice sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018. Sebab upaya gagal memenuhi syarat formil restorative justice dengan adanya korban manusia.

"Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud. Meskipun pada akhirnya terjadi perdamaian, LPSK mendorong kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan independen," ucap Maneger. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement