REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara
Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Senin (17/1). Pihaknya optimistis, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.
"Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, sudah. InsyaAllah paripurna tanggal 18," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.
Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Soal pertanahan, pertanahan ini berkaitan dengan message-nya adalah supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ujar Doli.
Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.
"Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," ujar Suharso.
Ia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," ujar Suharso.
Adapun terkait pembiayaan IKN, Suharso mengusulkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Terutama untuk tenor jangka panjang.
"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," ujar Suharso.