Kamis 13 Jan 2022 20:39 WIB

RUU Ibu Kota Negara akan Disahkan 18 Januari, Jokowi Segera ke Kaltim

"Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran Noor.

Red: Andri Saubani
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.
Foto:

Tujuan dari penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan ibu kota negara berhenti di tengah jalan. Sebab, proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama.

"Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada. Itulah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayaan," ujar Suharso.

Ia menjelaskan, pemerintah sendiri sudah mengkategorikan anggarannya dalam berbagai kewajiban. Beberapa di antaranya untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, hingga dana otonomi khusus (otsus).

"Maka yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayan, jadi bukan anggarannya yang penting, tapi skema pembiayaannya," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN, jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1).

Berbicara terpisah di Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut UU IKN akan disahkan awal 2022 sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

"Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran di Samarinda, Kamis.

Isran menjelaskan, Kaltim masih memiliki sebuah tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Bahwa, setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

"Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat," jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR RI. Gubernur Isran melanjutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

Sementara, saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, ia menyebut hal tersebut tentu ada namun bukan suatu hal untuk diributkan. "Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan nggak papa (tidak apa-apa). Kalau nggak ada tantangan nggak seru," katanya.

 

photo
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement