REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rr Laeny Sulistyawati
Pemerintah memutuskan mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara yang paling terdampak omicron. Keputusan tersebut dilakukan karena omicron sudah menyebar ke 190 negara di dunia.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pencabutan larangan tersebut menimbulkan kesan pemerintah tidak mengambil kebijakan pelarangan di awal secara matang. "Kenapa dikeluarkan (SE pelarangan) harusnya kalau memang tergantung stabilitas ekonomi, tidak perlu dibuatlah peraturan yang dilarang masuk. Tapi dibuat aturan yang harus diperhatikan," kata Miko kepada Republika, Jumat (14/1/2022).
"Artinya kebijakan tak dikaji dalam, harusnya kebijakan dikaji dalam dalam segala aspek," sambungnya. Seharusnya, pemerintah fokus dengan aturan pengetatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dari para pelaku perjalanan luar negeri.
Miko menyarankan, Indonesia belajar dari Thailand yang menerapkan skema Test & Go dan Blue Zone Sandbox. Skema Test & Go adalah skema masuk ke Thailand tanpa kewajiban karantina. Skema ini hanya untuk 63 negara, termasuk Indonesia.
Sedangkan, Blue Zone Sandbox adalah skema masuk ke Thailand untuk wisatawan asing yang bervaksin Covid-19 penuh. Dalam skema ini, mereka wajib tinggal selama seminggu di salah satu dari 17 destinasi Blue Zone Sandbox jika berencana melanjutkan perjalanan ke destinasi lain di Thailand.
Sementara itu, Thailand Pass atau Thailand Pass QR Code merupakan dokumen masuk elektronik untuk perjalanan udara. Sebelum dokumen ini diterapkan, wisatawan asing harus melakukan registrasi untuk mendapat Certificate of Entry (COE). "Jadi misal menyebar pun bukan ke daerah padat. Pemetaan itu harus dilakukan itu baru pemerintah cerdas," kata Miko.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan pelarangan masuk 14 negara ke Indonesia memang sudah tidak efektif. "Kalau melihat pandemi berubah terus, saat ini sudah ada transmisi lokal, mencegah luar bagus, tapi apa masih efektif karena dalam negeri sudah cukup banyak," katanya.
Karena, bila ingin memberlakukan pelarangan masuk, seharusnya dilakukan kepada seluruh negara. Saat ini sebagian besar negara di dunia sudah mengonfirmasi adanya varian omicron. "Intinya, saat ini sebagian besar kasus mingguan sudah banyak, harian juga banyak, jadi tidak efektif untuk melarang pelaku perjalanan luar negeri," ujar Zubairi.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai saat ini lebih baik dilakukan pengetatan di setiap pintu masuk negara dan berupaya agar varian omicron tak menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. "Fokus bagaimana supaya tidak menyebar ke seluruh wilayah, kayak sekarang masih di Jabodetabek jangan sampai ke Jateng atau ke Jatim. Itu strategi yang bisa dilakukan," terang Pandu.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan sebagai langkah antisipasi melonjaknya gelombang kasus varian omicron, pemerintah melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan larangan daftar masuk WNA dari 14 negara.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Wiku menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku, Jumat (14/1/2022).
Keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam atau tujuh hari.