REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan opsi isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan varian omicron. Opsi ini akan diterapkan apabila kasus omicron terus melonjak, yang kini sudah mencapai 748 kasus.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kebijakan yang berlaku saat ini adalah semua pasien omicron harus menjalani isolasi terpusat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran ataupun di sejumlah rumah sakit rujukan. Namun, kebijakan ini bakal diubah jika kasus omicron terus melonjak.
"Ke depan, kalau jumlah kasus omicron terus bertambah, kemungkinan isolasi akan dilakukan dengan cara isolasi mandiri," kata Nadia dalam dalam simposium Combating Covid-19 Pandemic without Boundaries, Ahad (16/1/2022).
Penerapan kebijakan isolasi mandiri ini, kata dia, bakal disertai pengawasan ketat oleh petugas puskesmas dan fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, akan disediakan pula layanan telemedicine alias konsultasi dengan dokter secara jarak jauh menggunakan gawai.
Di sisi lain, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan pengetesan Covid-19 dan pelacakan kasus. Apabila ditemukan kasus omicron, pemerintah daerah diminta segera melokalisasi area tempat kasus berada atau micro lockdown. Dengan demikian, klaster penularan dan lonjakan kasus dapat dicegah.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes menemukan 748 kasus Covid-19 dengan varian omicron hingga Sabtu (15/1/2022). Sebanyak 155 di antaranya akibat transmisi lokal. Lalu, 569 kasus lainnya terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri. Sisanya 24 kasus masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Kemenkes juga mencatat adanya 1.800 kasus probable omicron. Seribu lebih kasus diduga Omicron ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.