Ahad 23 Jan 2022 16:52 WIB

KPK Setor Rp 848 Juta ke Negara dari 3 Kasus Korupsi

Dana ratusan juta itu berasal dari penyitaan uang hingga lelang barang hasil korupsi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gita Amanda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 848,3 juta ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery.
Foto: Republika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 848,3 juta ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 848,3 juta ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery. Dana ratusan juta itu berasal dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang serta hasil lelang barang rampasan perkara korupsi.

"Asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, ketiga perjara tersebut yakni korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terpidana Matheus Joko Santoso. KPK telah menyetorkan uang rampasan Rp 486.050.000 dari kasus yang juga menyeret mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara.

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021. Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Lembaga antirasuah itu juga menyetorkan pembayaran cicilan uang pengganti kesembilan sejumlah Rp 300 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 3.67 miliar dari terpidana Fathor Rachman. Ali mengatakan, sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp 2.650.000.000.

Penyetoran tersebut dilakukan mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Fathor Rachman merupakan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya yang tersangkut kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 202 miliar.

Setoran uang terakhir berasal dari lelang barang rampasan terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan kawan-kawan sejumlah Rp 80.274.100. Pelelangan dilakukan pada tanggal 13 Januari 2022 lalu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement