Selasa 25 Jan 2022 17:08 WIB

Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang, Korban Trauma Berat

Ditemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS menjadi korban pemerkosaan oleh anggota polisi di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski pengadilan telah memvonis pelaku bersalah, tapi tim advokasi kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan.

Di sisi lain, korban kini mengalami trauma berat. "Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum ULM, Erlina dalam siaran persnya, Selasa (25/1).

Baca Juga

Erlina menjelaskan, pihak fakultas baru mengetahui kasus ini pada 23 Januari 2022. Fakultas menerima laporan dari mahasiswa usai VDPS membuat unggahan di media sosial soal pemerkosaan yang dia alami.

Setelah menerima laporan, pimpinan fakultas langsung menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS. Pada Senin (24/1), Tim Advokasi Keadilan bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel. Tim pun menemukan sejumlah fakta kronologis dan proses persidangan kasus ini.

Dibaha ke hotel...

Erlina menjelaskan, kasus ini bermula ketika VDPS melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu bulan, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Di sana, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Selama kegiatan magang itu, Bripka Bayu berulang kali mengajak korban jalan-jalan. Tapi, korban selalu menolak. Pada 18 Agustus 2021, Bripka Bayu kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement