Jumat 28 Jan 2022 05:15 WIB

KPK: Eks Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647,8 Juta

Siwi Widi juga berkomitmen untuk hadir saat proses persidangan sebagai saksi.

Red: Teguh Firmansyah
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pramugari Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647.850.000 terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan. Siwi disebut bersikap kooperatif.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan sudah ada komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi."Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," ucap Ali.

Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS, dan dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000.Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.

Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement