Sabtu 29 Jan 2022 12:05 WIB

Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat

Bripka BT divonis pidana dua tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh PN Banjarmasin.

Red: Reiny Dwinanda
Oknum polisi (ilustrasi). Bripka BT yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah diberhentikan dengan tidak hormat, Sabtu (29/1/2022).
Foto:

Lalu, keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 terbit pada 28 Januari 2022. Isinya tentang PTDH Bprika BT dari dinas Polri.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi, sebagaimana program Kapolri," kata Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana dua tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan membuat perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan, Polri tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayah sistem peradilan umum. Dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement