Ahad 30 Jan 2022 17:49 WIB

BNN Tegaskan Karengkeng di Rumah Bupati Langkat Bukan Panti Rehabilitasi Narkoba

"Rehab itu nggak bisa seperti itu, yang sebagai ahlinya itu kan BNN," kata Sulistyo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam program rehabilitasi narkoba menegaskan kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Bahkan secara administrasi pun tidak ada dan tak terdaftar sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba.

"Jadi kerangkeng itu bukan tempat rehab, kenapa dikatakan bukan rehab, secara persyaratan administratif atau formal material atau operasional itu tidak ada tidak terpenuhi," tutur Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Menurut Sulistyo, tempat rehabilitasi itu harus layak bukan seperti kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat. Mulai dari tempat tidur yang layak, ruang terbuka hijau dan juga ada program dokter. Baik dokter jiwa maupun psikolog.

"Rehab itu nggak bisa seperti itu, yang sebagai ahlinya itu kan BNN, yang berhak mengatakan suatu tempat itu tempat rehab itu adalah BNN," tegas Sulistyo.

Sulistyo melanjutkan, lokasi kerangkeng yang ditemukan itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat. Apalagi penghuni kerangkeng itu dari berbagai macam latar belakang bukan cuma pecandu narkoba.

"Jelas tujuan merehab itu adalah untuk menyembuhkan. Kemudian kegiatannya juga terkait rehab. Kalau diminta bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab," terang Sulistyo.

Diketahui, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersebut, usai melakukan penangkapan. Dari temuan kerangkeng manusia tersebut, diduga telah terjadi praktik perbudakan berkedok pusat rehabilitasi pecandu narkoba, dan kenakalan remaja. 

Polda Sumut dalam temuannya mengatakan, keberadaan kerangkeng manusia tersebut, sudah ada sejak 2012. Para penguninya, dipekerjakan oleh si Bupati, untuk bekerja di perkebunan sawit, tanpa diupah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement