Kamis 03 Feb 2022 01:59 WIB

Metode Omnibus akan Diatur dalam Pasal 64 RUU PPP

Baleg akan menampung pendapat dari hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan memasukkan metode omnibus. Tepatnya akan dimasukkan ke dalam Pasal 64 ayat 2.

"Pasal 64, satu, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Inosentius dalam rapat pleno RUU PPP, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

"Dua, penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan metode omnibus. Jadi ini tambahan pasal di dalam," sambungnya.

Dalam ayat 3 akan mengatur ketentuan mengenai teknik penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Sedangkan dalam ayat 4, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan peraturan pembentukan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ia menjelaskan, revisi hanya akan mengubah ayat 2 dan 3.

"Sebenarnya hanya ayat 2, cuma karena dampak dari ayat 2 merembet ke ayat 3 itu. Karena sudah menggunakan metode omnibus dan teknik kita sudah menggunakan metode," ujar Inosentius.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah memulai pembahasan RUU PPP, dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Revisi UU PPP akan berkutat pada tiga poin.

"Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baleg, kata Supratman, akan menampung pendapat dari hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tak adanya metode omnibus dalam UU PPP. "Wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat para, pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi, itu satu," ujarnya.

Kedua adalah terkait penjelasan penggunaan metode omnibus yang akan berimplikasi terhadap pasal terakhir di UU PPP. Baleg mengusulkan agar revisi menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.

Terakhir adalah fungsi pengharmonisasian dan pemantauan yang diatur dalam UU 15/2020. Dalam undang-undang tersebut, DPR diberi ruang untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.

"Sementara itu di pemerintah belum jelas, nah ini kita perjelas di dalam (RUU PPP). Itu poin-poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini, nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas besok di tingkat panja," ujar Supratman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement