Kamis 03 Feb 2022 02:06 WIB

Jampidsus Periksa Tim Ahli Kemenhan Usut Dugaan Korupsi Satelit

KH bukan anggota tim ahli pertama yang diperiksa Jampidsus terkait kasus satelit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tim ahli Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berinisial KH. Inisial tersebut, diperiksa, pada Rabu (2/2) terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kemenhan 2015-2021. 

“Saksi KH diperiksa selaku tim ahli Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak melalui rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarrta, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Tak diketahui identitas lengkap dari KH. Sebab Ebenezer, menolak untuk menyebutkan nama lengkap. Pun di layar monitor daftar para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), tak lagi memberikan informasi tentang nama lengkap para terperiksa atau saksi.

Namun, KH bukan tim ahli pertama dari Kemenhan yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi satelit tersebut. Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 500 miliar dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) tersebut, tim penyidikan di Jampidsus sebelumnya, juga sudah memeriksa satu anggota tim ahli Kemenhan lainnya, yakni inisial SW. SW sudah dua kali diperiksa pekan lalu.

Pemeriksaan terhadap SW, bukan cuma terkait dengan perannya selaku tim ahli di Kemenhan. SW juga diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), perusahaan yang mengelola satelit di Kemenhan.

Sejumlah tempat yang terkait dengan SW, seperti apartemen tinggal dan dua kantor SW di PT DNK, juga sudah pernah digeledah. Sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen elektronik turut disita dari penggeledahan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016.

Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar dan 20 juta dolar AS. Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai sejak, Jumat (14/1/2022).

Sampai dengan Rabu (2/2/2022), proses penyidikan kasus tersebut belum menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 13 nama diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, kebanyakan dari bos pada perusahaan swasta, PT DNK.

Pekan lalu, Kamis (27/1/2022), dua mantan pejabat tinggi pada PT LEN Industri yang merupakan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut diperiksa. Jampidsus Febrie Adriansyah, akhir pekan lalu menyampaikan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi satelit di Kemenhan ini, timnya juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Puspom TNI.

Sebab, dalam pengungkapan dan penyidikan kasus tersebut, diduga melibatkan peran anggota militer dan sejumlah purnawirawan yang berdinas di Kemenhan. Febrie juga mengatakan, dalam penyidikan, timnya juga sudah mengagendakan pemeriksaan tiga nama purnawirawan.

Dua diantaranya yang bakal diperiksa yakni, Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto, dan Laksda (Purn) Ir Leonard. Kedua purnawirawan bintang dua dan bintang satu dari Korps Angkatan Laut (AL) itu, rencananya diperiksa terkait peran mereka selaku mantan kepala Pusat Pengadaan dan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranjan) di Kemenhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement