Jumat 04 Feb 2022 14:01 WIB

Mengulik Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi

Sertifikat vaksin internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri

Red: Friska Yolandha
Sertifikat vaksin sesuai standar WHO.
Foto:

Buku Kuning ini menjadi dokumen kesehatan sesuai dengan identitas yang tertera. Sertifikat ini biasanya menjadi syarat untuk mengunjungi seuatu negara yang memiliki risiko kesehatan.

Pada perjalanan haji atau umrah, vaksinasi meningitis yang tertera di Buku Kuning merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa perjalanan religi tersebut. Seiring dengan pandemi virus corona, Komite Darurat International Health Regulations (IHR) pada April 2021 menyarankan WHO menyiapkan bukti vaksinasi, baik dalam bentuk kertas maupun digital, untuk perjalanan internasional demi mengurangi risiko terpapar COVID-19.

Bulan Agustus, WHO mengeluarkan "Digital Documentation of COVID-19 Certificates" (DDCC), berisi panduan bagi negara anggota terkait dokumen digital vaksinasi. Dalam panduan tersebut, WHO secara gamblang menuliskan "sertifikat digital tidak boleh mengharuskan seseorang untuk memiliki ponsel atau komputer". Sertifikat vaksinasi juga bisa berupa sepenuhnya digital atau versi digital dari dokumen fisik atau yang berbasis kertas.

Penerapannya di Indonesia, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem terbaru aplikasi ini dilengkapi dengan fitur "klaim sertifikat".

Orang yang tidak memiliki ponsel, misalnya anak-anak dan lansia, bisa mendapatkan sertifikat elektronik di akun orang lain. Mengingat data yang dimuat di dalam sertifikat vaksin adalah sensitif, tentu sangat disarankan fitur klaim sertifikat ini hanya digunakan kepada anggota keluarga.

PeduliLindungi menyediakan fitur untuk mengunduh sertifikat ini. Pengguna bisa mencetaknya jika memang perlu.

Kemudahan mendapatkan sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional melalui aplikasi PeduliLindungi harus disikapi dengan bijak. Tidak perlu mengunggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikannya kepada orang yang tidak berkepentingan. Jaga keamanan data masing-masing dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement