Selasa 15 Feb 2022 16:19 WIB

Partai Buruh Minta Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Said menyebut Menaker Ida sudah berulang kali menyakiti buruh lewat kebijakannya.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang menuai polemik.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang menuai polemik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh akan menggelar demonstrasi menolak kebijakan penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (15/2). Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah pecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Tuntutan kami yang kedua adalah ganti menteri ketenagakerjaan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2).

Baca Juga

Said menjelaskan, pihaknya menuntut agar Ida dipecat karena dia sudah berulang kali melukai dan menyakiti hati buruh lewat kebijakan-kebijakannya. Ida, kata Said, terlibat dalam penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah produk hukum yang amat merugikan kaum pekerja.

Ida, lanjut dia, juga terlibat dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011. Lahirnya PP ini membuat upah minimum 2022 hanya naik tipis.

Teranyar, Ida membuat dan menetapkan Permenaker 2/2022 yang mengakibatkan buruh harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil dana JHT-nya. Padahal, dana JHT sangat dibutuhkan buruh korban PHK maupun mengundurkan diri untuk biaya hidup atau modal membuka usaha.

"Permenaker 2/2022 ini muncul tiba-tiba, tidak ada angin tidak ada hujan. Tanpa ada pembicaraan," kata Said mengklaim.   

Menurut Said, dengan serangkaian kebijakan yang merugikan buruh itu, Ida pantas dicopot dari jabatannya. Kendati demikian, Said memastikan ini bukan soal dendam pribadi karena dirinya tahu Ida adalah sosok yang baik secara personal.

"Beliau adalah pribadi yang hangat, humble, dan sederhana. Tapi kebijakan yang dikeluarkannya sangat melukai dan menyakitkan hati buruh," ungkap Said.

Said menambahkan, pihaknya berharap tuntutan itu didengar oleh Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi-lah yang punya hak prerogatif mengganti seorang menteri.

"Tugas kami hanyalah menyampaikan, memastikan bahwa menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Menteri terburuk sepanjang republik ini punya Menteri Ketenagakerjaan," kata Said.

Selain menuntut Ida dipecat, aksi unjuk rasa buruh besok membawa tuntutan utama yakni batalkan Permenaker 2/2022. Aksi akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Ribuan buruh, kata Said, akan terlibat.

Menurut Said, ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan buruh di daerah lain akan menggelar aksi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan terus dibiayai pemerintah sepenuhnya, sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya sama sekali. 

"Iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini," kata Ida dalam keterangan videonya yang diterima Republika, Selasa (15/2). 

Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru tersebut bisa dimanfaatkan pekerja mulai bulan Februari ini. 

Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat program ini dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja. "Semua manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat melanjutkan hidupnya dan bersiap untuk kerja kembali," ujar polisi PKB itu. 

Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji. 

Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal dalam tiga bulan pertama pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar 2.250.000 per bulan. 

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, untuk menerima manfaat JKP, terdapat pula syarat masa kepesertaan. "Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut," demikian tulisnya di laman resmi. 

photo
Bantuan gaji pekerja - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement