REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membantah telah melakukan pemalsuan ijazah, seperti yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ia pun merasa perlu mengklarifikasi hal itu agar rakyat tak bingung.
"Meski tak dipanggil, saya berencana melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Itu biar rakyatku tidak bingung. Masa bupatinya memalsukan ijazah, kan lucu," Sugiri usai memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa.
Sugiri menegaskan bahwa ia benar-benar telah menyelesaikan pendidikan hingga mendapatkan surat tanda kelulusan berkuliah."Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane, yo ora mudeng. Wong aku sekolah (Lah,masa aku memalsukan ijazah, membuatnya bagaimana caranya ya tidak tahu. Saya ini sekolah)," ucapnya.
Terkait ada anggota dewan yang sempat melakukan verifikasi ke kampus Sugiri berkuliah, di Universitas Tritunggal, dia mengaku belum mengetahui hal itu."Saya tidak paham, tetapi yang jelas saya dipanggil, makanya datang menjelaskan dan mengklarifikasi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP."Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya," kata Totok.
Terkait dugaan ijazah palsu Sugiri saat masa pencalonan bupati, Totok belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih dalam pemeriksaan."Nah, itu masih kami periksa belum selesai," tukasnya.
Hingga saat ini,Sugiri masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut. Sugiri memenuhi panggilan Ditreskrimum dan tiba di Polda Jatim, Selasa, pukul 10.45 WIB, dengan menggunakan mobil sedan hitam.