REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) berencana mempidanakan Menteri Ketenagakerjaan dan direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab, program itu dinilai melanggar undang-undang.
"Kalau nanti JKP dijalankan, kami akan tuntut direksi BPJS Ketenagakerjaan secara pidana. Menteri Ketenagakerjaan akan kami tuntut pidana juga," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi daring, Selasa (15/2/2022).
Program JKP diluncurkan pemerintah awal bulan ini guna menutup celah yang ditinggalkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagaimana diketahui, pemerintah membuat aturan baru yang mensyaratkan pencairan dana JHT bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, yang berarti tak bisa lagi diambil saat pekerja berhenti bekerja.
Menurut Said, pembiayaan program JKP berasal dari rekomposisi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Pihaknya menolak keras skema subsidi silang antar program jaminan sosial ini.