REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON--Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan, Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala merupakan upaya untuk memperkuat peran masjid dan musala di tengah masyarakat.
Kamaruddin menjelaskan, SE tersebut merupakan langkah awal Kemenag dalam melakukan peningkatan kualitas dari para takmir masjid. Hal ini menurutnya, akan membuat masjid menjadi pusat pembinaan keagamaan.
"Nanti banyak hal yang kita lakukan di masjid, seperti bantuan akustik, pembinaan takmir dan imam masjid. Jadi ekosistem di masjid dan musala akan kita benahi," ujar Kamaruddin di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Kamis (3/3/2022).
Kamaruddin mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenag juga akan menggandeng sejumlah stakeholder seperti DMI, MUI, dan perwakilan ormas Islam lainnya untuk memberikan dukungan atas program tersebut.
"Masjid itu harus menjadi sumber pencerahan, kedamaian, dan ketenteraman di tengah masyarakat, karena ini menyangkut kepentingan rohani bagi umat Islam," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin meminta seluruh jajaran Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah untuk terus menyosialisasikan SE Menag Nomor 05/2022 ini agar persepsi masyarakat tidak keliru.
"Seluruh struktur Kemenag mulai dari tingkat paling atas hingga para Penyuluh yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus meluruskan supaya tidak terjadi fitnah dan kesalahpahaman," tegasnya.