Rabu 09 Mar 2022 19:30 WIB

TikTok Pastikan tidak Ada Pelanggaran Hak Cipta-Hak Kekayaan Intelektual Musisi

TikTok menyediakan berbagai jenis lagu untuk dipakai konten kreator dan pengguna.

Aplikasi TikTok. Semua karya musik yang terdapat di TikTok telah dilindungi oleh HKI.
Foto: EPA
Aplikasi TikTok. Semua karya musik yang terdapat di TikTok telah dilindungi oleh HKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok memastikan bahwa hak cipta dan hak kekayaan intelektual (HKI) dari konten kreator serta musisi profesional yang ada di platform video singkat TikTok dilindungi oleh hukum. TikTok menyediakan berbagai jenis lagu yang dapat digunakan oleh para konten kreator dan juga pengguna.

Menyadari akan tingginya potensi pelanggaran HKI, TikTok pun memiliki sistem yang melindungi karya-karya tersebut. Mahwari Sadewa Jalutama, Content Growth and Operations Lead, TikTok Indonesia, mengatakan bahwa TikTok menghormati hak properti intelektual milik semua pihak dan mendorong pengguna melakukan hal yang sama.

Baca Juga

"Ini area penting bagi TikTok dan kami akan terus mengevaluasi serta meningkatkan kebijakan, proses, dan sistem kami sebagai komitmen TikTok dalam melindungi pengguna dari pelanggaran hak cipta," ujar Mahwari dalam bincang-bincang virtual bersama TikTok pada Rabu.

Dalam ekosistem TikTok, terdapat banyak pihak yang terlibat mulai dari label rekaman, kreator musik, dan musisi profesional sehingga masalah keamanan dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama. Mahwari pun memastikan bahwa semua karya musik yang terdapat di TikTok telah dilindungi oleh HKI.

"Karena keamanan, kenyamanan pengguna termasuk para label partner, kreator musik, dan musisi profesional adalah prioritas dari TikTok. TikTok selalu berusaha untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual yang ada di TikTok, termasuk HKI musik di dalam aplikasi TikTok," jelasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement