Rabu 09 Mar 2022 18:17 WIB

Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto

Mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan gharar (ketidakjelasan).

Uang kripto (ilustrasi). Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi). Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang tertarik bertransaksi (investasi dll.) dengan cryptocurrency, salah satunya bitcoin dan menghasilkan keuntungan yang lumayan. Bagaimana pandangan Tarjih mengenai uang kripto ini? Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Yusuf, Kotagede, Yogyakarta (Disidangkan pada Jumat, 7 Rabiulakhir 1443 H / 12 November 2021 M)

Jawaban:

Wa 'alaikumussalam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.

Salah satu perkembangan terkini dalam transaksi keuangan modern, khususnya dalam wadah dunia digital adalah cryptocurrency, yang pada umumnya didefinisikan sebagai uang virtual, digital atau siber yang mengandung nilai dagang (komersial) dan berbentuk koin atau token (Mohd. Ma’sum Billah et.all 2019). Uang ini bersifat komplementer dan berbeda dengan mata uang resmi yang beredar di suatu negara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi seperti bank sentral.

Operasional uang ini didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu suatu transaksi digital yang dalam strukturnya melalui jaringan komputer, catatan setiap individu yang disebut dengan “blok” akan dihubungkan bersama dalam satu daftar yang dikenal dengan “chain”. Salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer adalah bitcoin.

Setiap transaksi bitcoin dan mata uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank. Dengan demikian paling tidak terdapat tiga entitas (unsur) penting dalam sistem blockchain dan kripto ini, yaitu: (a) transaksi; (b) pencatatan dan sistem verifikasi serta (c) tempat penyimpanan transaksinya (G.W. Peters & E. Pananyi, 2015).

Di Indonesia, jika seseorang ingin bertransaksi dengan instrumen keuangan ini, dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan/pedagang aset kripto yang memperoleh izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang di dalam aplikasi ini ditawarkan banyak jenis-jenis aset kripto.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement