Rabu 09 Mar 2022 22:08 WIB

Belum Disahkannya Anggaran Bagian dari Upaya Tunda Pemilu? DPR: Jangan Berandai-andai

Hingga kini, anggaran Pemilu 2024 belum disepakati oleh DPR, pemerintah, dan KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Penundaan Pemilu 2024
Foto: Republika
Penundaan Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan sampai saat ini Banggar belum membahas anggaran Pemilu 2024. Ia meminta publik tidak berandai-andai soal adanya dugaan skenario penundaan Pemilu 2024.

"Banggar belum membahas anggaran untuk 2023, kan pemilu itu 2024, jadi saya minta masyarakat tidak berandai andai," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, tidak alasan untuk menunda pemilu. Konstitusi juga menegaskan bahwa pemilu digelar tiap lima tahun sekali.

"Jadi itu sudah tercantum di dalam UUD 45, jadi nggak mungkin kita menganulir itu sebagai konstitusi tertinggi kita secara formal," ujarnya.

Selain itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga telah menyepakati pemilu digelar 2024. Ia mengungkapkan, Baleg masih menunggu pembahasan di Komisi II.

"Nah nanti setelah diproses di Komisi II, kan baru masuk ke Banggar, jadi ini jangan orang berandai-andai, kita ini belum ada pemasangan anggaran, semua anggaran belum kita bahas," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024. Menurut dia, usulan anggaran pemilu yang cukup besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan dijadikan alasan untuk menunda pemilu. 

"Jangan sampai KPU-nya malah dijadikan alasan karena KPU mengajukan anggaran terlalu besar," ujar Khoirunnisa saat dihubungi Republika, Rabu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement