REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim meminta pihak kepolisian segera merespons perhatian masyarakat terhadap video Saifuddin Ibrahim. Video Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Disebutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Saya sebagai anggota Kompolnas meminta Polri agar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, pernyataaan yang dilontarkan Saifuddin telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Yusuf dalam pesan singkatnya, Kamis (17/3).
Langkah penyelidikan oleh Kepolisian, kata Yusuf, bakal dapat memberi ketentraman di masyarakat. Penyelidikan dilakukan terhadap video Saifuddin diharapkan dapat diketahui, apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dalam pasal itu, lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Maka ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian.
"Kita dorong adanya penyelidikan polisi secara sungguh-sungguh dan profesional serta transparan berkeadilan," tutup Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia diduga kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.
Dalam videonya itu juga, Abraham meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.