Selasa 15 Mar 2022 14:52 WIB

Pasal Kelalaian dan Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar

Polres Ciamis menetapkan dua penabrak anak kembar di Pangandaran sebagai tersangka.

Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Antara

Polres Ciamis telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak dua  anak di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), menjadi tersangka. Dua pengendara yang masing-masing berinisial AB dan AW dinilai lalai saat berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia.

Baca Juga

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang dibantu oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada Senin (14/3/2022). Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara dengan inisial AB dan AW sebagai tersangka.

"Terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan penahanan," kata dia, Selasa (15/3/2022).

Tony mengatakan, dua tersangka itu dinilai telah lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal. Dua barang bukti yang menguatkan kelalaian tersangka adalah hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Kapolres menyebut, pada dasarnya jalan di TKP cukup bagus dan lengang saat kejadian. Rambu lalu lintas di TKP juga disebut cukup memadai. Namun karena kelalaiannya, pengendara menyebabkan kecelakaan.

Menurut dia, kedua tersangka telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp 12 juta.  

Ihwal proses islah kedua tersangka dengan keluarga korban, Tony menilai, itu merupakan bentuk kemanusiaan dan rasa empati dari pengendara terhadap korban. "Namun proses hukum tetap berjalan. Akan kami selesaikan sampai pelimpahan terhadap JPU," kata dia.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. Salah satunya, untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat kejadian. 

"(Kecepatan) masih dianalisis. Kami akan perdalam," kata dia.

Terkait tindak lanjut penanganan di lokasi kejadian yang disebut sering terjadi kecelakaan, Zanuar mengakatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pangandaran. Seban, TKP kecelakaan sebenarnya sudah masuk wilayah hukum Polres Pangandaran. 

"Itu sudah wilayah hukum apolres Pangandaran. Kami hanya menerima limpahan," kata dia.

Sebelumnya, sepasang anak kembar dilaporkan tertabrak rombongan konvoi kendaraan Harley Davidson di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). Akibatnya, anak kembar yang bernama Hasan (8 tahun) dan Husen (8) itu meninggal dunia.

Pada Senin (14/3)/2022) Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs  Suntana, menegaskan, meski sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kasus kecelakaan rombongan moge yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Diproses secara hukum, sesuai aturan yang ada, karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," kata dia kepada para wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat ( KBB), Senin.

Menurut Suntana, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan antara penabrak dan keluarga korban merupakan upaya musyawarah yang baik. Hasil musyawaran tersebut, imbuh dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan.

"Saya perintahkan Kapolres Ciamis untuk proses hukum tetap berlanjut. Jadi nanti pendekatan (musyawarah)  yang dilakukan kelompok motor silakan saja. Itu akan dijadikan pertimbangan kepada tuntutan hakim nanti di pengadilan," tutur dia.

Dikatakan Suntana, kasus kecelakaan di Pangandaran ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pengendara roda dua dan roda empat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalanan.

"Kami mengimbau krpada masyarakat pengendara motor dan mobil, bukan hanya kelompok moge, agar lebih berhati-hati dan selalu disiplin dalam berlalu lintas," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement