Kamis 17 Mar 2022 13:15 WIB

Penyidik: Indra Kenz Hilangkan Alat Bukti dan Ngaku Bukan Afiliator

Penyidik: Indra Kenz Hilangkan Alat Bukti dan Ngaku Bukan Afiliator

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Indrakenz
Indrakenz

VIVA – Akhir Februari 2022 lalu, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz Sebagai tersangka kasus investasi bodong trading Binary Option melalui aplikasi Binomo. Dalam keterangan terbaru terkait kasus yang menjerat Indra Kenz, pihak Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz menghilangkan dua alat bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri, dia menghilangkan barang bukti handphonenya, dia menghilangkan bukti laptopnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

 

Tidak hanya itu saja, dalam proses penyidikan, Indra Kenz juga mengaku kepada pihak penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya bukanlah afiliator melainkan pemain biasa.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator tetapi dia pemain biasa. Dia saya tanyakan bagaimana saudara bisa menjadi afiliator di Binomo dia menyatakan dia bukan afiliator, saya pemain biasa, saya tidak kenal adanya Binomo," ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Indra Kenz dinilai tak kooperatif saat diperiksa penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri. Saat membantah, polisi berupaya mengecek handphone dan laptop guna mencari bukti. Namun, bukti tersebut diduga dihilangkan Indra Kenz.

"Saya bilang kalau tidak kenal (binomo) mana handphonenya hilang artinya disembunyikan oleh dia," ungkap Whisnu.

 

Untuk diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka judi online dan/ atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/ atau TPPU. Dengan begitu, Indra terancam hukuman puluhan tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, kata dia, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” jelas dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement