REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi semua jenis barang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan PPN sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan UU dengan jelas," ujar Suahasil, Senin (21/3/2022).
Menurutnya pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang/jasa tersebut diterapkan tarif PPN final satu persen, dua persen atau tiga persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.
"Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas," kata dia.
Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan, pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinasikan pembangunan dari pajak.
"Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," ucapnya.