REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menyepakati penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
"Menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3).
Nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp 173.966.007.672. Penjualan kapal tersebut disebutnya tak mempengaruhi tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari TNI AL.
"Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat, semua sudah keropos ini," ujar Herindra.
Sebelumnya, Komisi I DPR juga telh menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Rapat tersebut menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang kemudian mengetuk palu, Kamis (27/1).
Sebelum persetujuan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa ada lima alasan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Poin a, Prabowo menjelaskan bahwa dua eks KRI tersebut secara teknis kondisi materialnya sudah tidak layak digunakan akibat dari banyaknya bagian kapal yang sudah keropos.
"B, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," ujar Prabowo.