Sabtu 26 Mar 2022 00:02 WIB

Indra Kenz Minta Maaf, Bareskrim Endus Aset Disembunyikan via Crypto

Indra Kenz mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu serta merugikan orang lain.

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
Foto: Antara/Adam Barik
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika

Tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz nampak memelas meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu mengaku tidak memiliki naiatan untuk menipu serta merugikan orang lain. 

Baca Juga

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Indra Kenz mengaku mengenal aplikasi binary option Binomo lewat iklan pada 2018 lalu. Kamudian pada 2019, dirinya membuat konten di YouTube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Indra mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.

Selanjutnya, dalam permintaan maafnya, Indra Kenz mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Kemudian ia juga berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. 

"Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki risiko. Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tutur Indra Kenz.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyembunyikan asetnya dalam bentuk crypto. Beruntung pihak kepolisian dapat mengendus rencana Indra Kenz tersebut.

"Di crypto kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax Dana, di sana sekitar Rp 200 juta. Kita sudah berkomunikasi salah satu payment gateway, kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing," ujar Whisnu, Jumat.

 
 
photo
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement