Sabtu 26 Mar 2022 09:38 WIB

Pengadilan Prancis Batal Tutup Masjid Al Farouk

Pengadilan Prancis membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup Masjid Al Farouk.

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Kegiatan Masjid di Prancis.
Foto:

UU ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).

UU ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim. Muslim yang ingin sekolah agama harus mendapatkan izin resmi. UU juga melarang pasien memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan Muslim dengan hukum.

Sejak Februari 2018, Prancis telah mengendalikan hampir 25 ribu masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja dan menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement