Ahad 27 Mar 2022 02:35 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu.

Red: Nidia Zuraya
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap adanya peredaran uang kertas palsu yang dibelanjakan, salah satunya di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana, mengatakan, ada dua tersangka yang tertangkap dari hasil penelusuran peredaran uang kertas palsu oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp 100.000," kata Putu di Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga

Tersangka pertama yaitu seorang buruh berinisial RK (25), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang ditangkap aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022), setelah kedapatan memakai lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk bertransaksi pakaian. Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.

Tersangka kedua adalah pria berinisial FR (21) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook. "Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," kata Kholis.