Senin 04 Apr 2022 15:50 WIB

Panja Sepakati 8 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Panja mencabut Pasal 27 Ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyepakati delapan jenis kekerasan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik".

Baca Juga

Selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat 2 dijelaskan 10 tindak pidana kekerasan seksual selain yang tertera dalam Ayat 1, yakni perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan antara anak; perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; dan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Kemudian, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Terakhir adalah tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya tidak bisa menampung seluruh aspirasi terkait kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Salah satunya adalah dicabutnya Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diusulkan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Gini, kalau permintaan semua teman-teman itu diakomodir, ya mabuklah kita," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Kendati demikian, panitia kerja (Panja) RUU TPKS justru memasukkan materi muatan terkait dana bantuan korban atau victim trust fund (VTF). Poin tersebut diketahui merupakan usulan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Bayangkan, victim trust fund tidak ada di (DIM) DPR-pemerintah, tahu-tahu bisa masuk. Kurang apa komitmen kita terhadap teman-teman itu," ujar Willy yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.

Kendati demikian, pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS telah selesai dilakukan oleh panitia kerja. Rencananya, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I dapat dilakukan pada Selasa (5/4/2022).

"Jadi kalau bisa selesai sesuai dengan jadwal, besok kita sudah pengambilan keputusan tingkat 1," ujar politikus Partai Nasdem itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement