Selasa 05 Apr 2022 16:49 WIB

DPR Ungkap Ada 2.500 Dokter Muda Nganggur, Ini Respons IDI

DPR mendukung rencana pemerintah merevisi UU Praktik Kedokteran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat bicara  soal kabar 2.500 dokter muda yang tidak lolos uji kompetensi. Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengeklaim IDI sudah pernah menyelesaikan proses retaker terhadap 1.700 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi dari 2.100 dokter muda.

"Kami sangat concern terkait hal ini. Itu kita lakukan pada 2015," kata Adib dama RDPU dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4).

Baca Juga

Adib tak menampik ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur. Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada perubahan regulasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada tahun 2013 yang mengarah pada exit exam.

"Nah ini yang menjadi kesulitan kami karena ada yang berkaitan dengan internal Kemendikbud. Regulasi kampus sebenarnya, bukan dari kami. Ini yang perlu kami pertegas sehingga inilah yang menjadi dasar bagi kami di IDI mendukung upaya amendemen Undang-Undang Dikdok. Sehingga kami berusaha untuk 2.500 bisa diselesaikan," katanya.

Adib mengatakan, tantangan yang dihadapi kedokteran saat ini tidak hanya soal banyaknya dokter muda yang menganggur. Namun, bagaimana agar para dokter muda, khususnya dokter umum bisa berpraktik.

"Kita sekarang dihadapkan dengan sebuah problem yang terkait lulusan fakultas kedokteran, terutama dokter umum yang lulus tahun 2000 belasan,  bukan tidak mungkin kita tidak siapkan satu regulasi untuk praktik kedokterannya maka kita dihadapkan satu kondisi dokter yang tidak bisa berpraktek ke depan," ungkapnya.

Kabar soal 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tersebut sebelumnya disuarakan anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago dalam RDPU dengan IDI pada Senin. Melihat temuan tersebut, Irma menilai bahwa IDI belum maksimal menjalankan fungsinya.

"Kalau tujuan IDI adalah men-support anggota atau melindungi anggota, ini ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi dan bakal menganggur dan apa yang dilakukan IDI ke mereka. Apa yang dilakukan? Carikan jalan keluar tidak? Dibiarkan begitu saja? Kemudian memecat kalau tidak setuju. Bubarin aja IDI-nya," katanya.

Dirinya mendukung terkait rencana untuk revisi UU Praktik Kedokteran. Hal tersebut, menurut dia, perlu dilakukan agar IDI tidak menjadi superbodi.

"Jadi, jangan sampai superbodi yang semena-mena terhadap anggotanya. Harusnya IDI melindungi anggota, bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus. Dokter muda yang mau kerja saja tidak dibantu, ini yang ada dipecat malah," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement