Selasa 05 Apr 2022 18:28 WIB

KPK Minta Angelina Sondakh Lapor Soal Korupsi Hambalang

Angelina mengaku tak membongkar korupsi Hambalang karena khawatir keselamatan anaknya

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Foto: ANTARA/Iwan Fahad
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh melapor terkait kasus pelanggaran pidana rasuah di Hambalang. Lembaga antirasuah itu mengaku bakal menindaklanjuti laporan yang dibuat Angelina.

"KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dari pengaduan tersebut selanjutnya KPK akan melakukan validasi dan telaah. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna menemukan apakah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

KPK juga mengajak publik yang mengetahui dugaan praktik korupsi untuk melaporkan hal tersebut. Ali mengungkapkan, masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: [email protected].

Disaat yang bersamaan, KPK berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan-pesan serta ajakan kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi. "Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat dan lingkungan sekitar," katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara, Angelina mengungkapkan alasan tidak membongkar dalang kasus korupsi Hambalang. Padahal, kasus korupsi wisma atlet Hambalang itulah yang telah membuat mantan istri Adjie Massaid tersebut ke balik jeruji besi.

Angelina mengaku tidak membongkar korupsi yang terjadi lantaran khawatir akan keselamatan anaknya, Keanu Massaid. Dia mengungkapkan ingin melihat Keanu tumbuh besar, normal, dan tanpa ketakutan apapun.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Angelina menerima suap Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari Permai Group yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang.

Suap diberikan agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement