Rabu 06 Apr 2022 10:29 WIB

Munarman Hadapi Vonis, Pengacara: Insya Allah Hakim Bisa Independen

Munarman akan menghadapi sidang pembacaan vonis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Munarman Hadapi Vonis, Pengacara: Insya Allah Hakim Bisa Independen. Foto: Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman Hadapi Vonis, Pengacara: Insya Allah Hakim Bisa Independen. Foto: Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Vonis itu dijadwalkan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4) pagi.

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar meyakini majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas kasus ini. Ia optimis majelis hakim dapat mengambil putusan secara jernih.

Baca Juga

"Insya Allah hakim akan independen dan objektif dan memihak kebenaran," kata Aziz kepada Republika, Rabu (6/5).

Aziz meyakini masih ada harapan bagi Munarman untuk menghirup udara bebas. Ia mendoakan Majelis Hakim membebaskan Munarman.

"Kami doakan atas nama kebenaran dan keadilan untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan dan mengembalikan nama baiknya," ujar Aziz.

Aziz juga mengutip ayat 159 dari surat Al 'Imran ayat yang artinya apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.

"Kami siap untuk mendengarkan vonis dengan baik. Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Faidza azzam ta fatawakkal ilallah," ucap Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU dalam sidang pada Senin (14/3).

Dalam sidang dengan agenda duplik, Munarman menyatakan tak menggunakan kekerasan, apalagi terorisme dalam mencapai tujuan. Munarman tak sepakat dengan penggunaan kekerasan walau dengan dalih apapun. Menurutnya, dalih yang digunakan pelaku teror tak bisa dibenarkan.

"Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman dalam sidang pada Jumat (25/3). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement