REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar bersama BPH Migas berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakat minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dari wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.
"Dari Tasikmalaya kita amankan lima tersangka dan dari Indramayu dua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, di Mapolda, Rabu (13/4/2022).
Menurut Arif, dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka yaitu TS, DS, KS, ZK, SN, SD, dan WW. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 16 ribu liter solar subsidi dan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dari SPBU.