Senin 18 Apr 2022 23:11 WIB

Kejakgung Periksa Lima Pejabat Kemenperin Terkait Korupsi Impor

Penyidik menduga ada modus suap oleh pejabat dalam penerbitan izin impor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan korupsi impor baja dan besi. Lima pejabat tersebut adalah NN, BS, RA, FI, dan MH.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain lima pejabat dari Kemenperin itu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa BHL selaku pemilik delapan perusahaan importir komoditas keras tersebut.

Baca Juga

“BHL, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016/2021,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta pada Senin (18/4/2022).

“Sementara NN, BS, RA, FI, dan MH diperiksa sebagai pejabat pada Kementerian Perindustrian terkait perkara dugaan korupsi impor baja, besi, dan turunannya."

Ketut tak menjelaskan identitas lengkap dari enam orang saksi yang diperiksa itu. Namun, ia menjelaskan, BHL adalah pihak swasta yang diperiksa selaku pemilik delapan perusahaan importir baja dan besi dari Group Meraseti.

“BHL adalah owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Mareseti Transportasi Indonesia, PT Merasati Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Merasaeti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya,” kata Ketut.

Sementara NN, diperiksa selaku Kordinator Sbdit Industri Logam Hilir pada Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) pada Kemenperin. BS diperiksa selaku Direktur Industri Logam Dirjen Ilmate Kemenperin, RA selaku Kordinator Industri Logam Besi Dirjen Ilmate Kemenperin, FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Dirjen Ilmate Kemenperin, dan MH selaku Sub Kordinator Pemberdayaan Industri pada Dirjen Ilmate Kemenperin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, kebutuhan pemeriksaan dari pihak Kemenperin karena diduga pemberian izin dan rekomendasi impor baja dan besi dari kementerian itu. Tim penyidikan menduga, ada modus pemberian ataupun penerimaan oleh pejabat di Kemenperin dalam penerbitan rekomendasi dan izin impor baja maupun besi yang saat ini menjadi fokus pengungkapan.

“Iya, itu ada keterkaitannya soal izin, dan penerbitan surat penjelasan impornya,” ujar Supardi.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara dan perekonomian negara.

Impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus suap dalam pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk. Adanya modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan di Kemenperin.

Supardi melanjutkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Tetapi, dari pihak swasta melebihkan batas impor baja dan besi dari Cina dan India, serta dari beberapa negara lainnya untuk memperkaya diri sendiri. Melebihkan barang masuk tersebut, diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement