Selasa 19 Apr 2022 17:08 WIB

Kasus Minyak Goreng Langka dan Harga tak Wajar, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

Tiga orang dari produsen minyak goreng juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto:

Saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022), Mendag Luthfi menjanjikan akan membongkar keberadaan mafia minyak goreng yang membuat harga di pasaran melambung tinggi dan langka. Bahkan, Luthfi mengatakan, sudah mengantongi sejumlah nama mafia migor yang akan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

“Hari Senin (21/3/2022) sudah ada calon TSK-nya,” kata Luthfi meyakinkan.

Akan tetapi, pada Senin (21/3/2022), polisi memastikan tak ada penetapan tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi soal keberadaan mafia migor yang menjadi penyebab kelangkaan dan harga melambung masih sebatas informasi awal proses penyelidikan.

 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kemudian mengajukan gugatan terhadap Mendag M Luthfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (29/3/2022). Luthfi digugat praperadilan mengenai pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng.

"Saya mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan gugatan itu dilayangkannya usai menguatnya kelangkaan minyak goreng yang diduga disebabkan aksi mafia. Para mafia ini diduga menimbun minyak goreng dalam jumlah besar agar mempengaruhi harga.

"Sangat disayangkan oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng sehingga masyarakat kesulitan mendapatkannya," ujar Boyamin.

Boyamin mendesak PKTN Kemendag sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harusnya bisa melakukan penyidikan dengan langka dan mahalnya minyak goreng. Ia menyebut ada 73 penyidik yang punya kapasitas melakukan penyidikan di PKTN Kemendag.

"Ini minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri," duga Boyamin.

Selain itu, Boyamin mengamati Mendag Luthfi sebenarnya mengantongi nama para calon tersangka penimbun minyak goreng. Bahkan calon tersangka pernah direncanakan akan diungkap pada Senin (21/3). Belakangan, menurut Luthfi, Mendag tak punya nyali untuk mengumumkannya.

"Hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," tegas Boyamin.

Boyamin meminta gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim. Ia pun menyinggung penghentian penyidikan secara tidak sah termasuk tindakan melawan hukum.

"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng di Indonesia karena menyengsarakan rakyat," sebut Boyamin.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement