Rabu 20 Apr 2022 17:25 WIB

Tak Layak Didiskualifikasi, Marcos Jr. Diizinkan Lanjutkan Kampanye

Ferdinand Marcos Jr yang diduga hindari pajak penghasilan tak layak didiskualifikasi

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Putra mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand Marcos Jr berpose setelah mengajukan dokumen pencalonannya sebagai presiden kepada komisi pemilihan umum di Manila, Filipina, 6 Oktober 2021.
Foto: Rouelle Umali/Pool Photo via AP
Putra mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand Marcos Jr berpose setelah mengajukan dokumen pencalonannya sebagai presiden kepada komisi pemilihan umum di Manila, Filipina, 6 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Kandidat presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. diizinkan melanjutkan kampanyenya setelah lembaga pemilihan umum Filipina menolak petisi yang memintanya didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Filipina (COMELEC) memutuskan kasus putra mantan diktator itu menghindari pajak penghasilan tidak layak membuatnya diskualifikasi. Banyak pihak yang memintanya untuk diskualifikasi dari pemilihan presiden.

"Terlepas dari fakta termohon berulang kali menghindari pajak penghasilan, tidak ada penghindaran pajak yang dibicarakan sehingga tidak ada pajak yang dihindari, pemerintah tidak dibohongi," kata divisi pertama COMELEC, Kamis (20/4/2022).

Marcos Jr. bertahan sebagai kandidat unggulan dalam pemilihan yang akan digelar 9 Mei mendatang. Sebelumnya lembaga pemilihan juga menolak lima kasus yang mendesak Marcos Jr. didiskualifikasi. Pemohon dapat mengajukan gugatan ke COMELEC dan kemudian ditingkatkan ke Mahkamah Agung.

Tim Marcos Jr. tidak merespon permintaan komentar. Pengamat menilai tingginya dukungan padanya di jajak pendapat disebabkan karena aktifnya ia di media sosial. Sehingga ia banyak menarik dukungan dari pemilih muda.

Mereka yang belum lahir ketika diktator Ferdinand Marcos berkuasa. Sekitar 42 persen populasi yang memilih hak pilih berusia di bawah 35 tahun.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement