Senin 25 Apr 2022 16:46 WIB

Pantaskah Tersangka Kasus Mafia Migor Dihukum Mati?

Melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Foto:

Ketiga, ICJR memandang ketika langkah yang dipilih adalah pidana mati, maka secara teknis hukum, Kejaksaan tidak akan dapat melakukan penegakan hukum secara maksimal. Sebab, kejaksaan terbentur Pasal 67 KUHP yang prinsipnya melarang adanya pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti bagi orang yang telah dituntut/dijatuhi pidana mati.

"Dengan demikian, negara akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penggantian kerugian negara yang semaksimal mungkin dari para pelaku, padahal upaya ini sangat penting untuk dijadikan sebagai sumber dana pemulihan ke depan," ucap Iftitahsari.

Keempat, ICJR menyebut pidana mati juga hanya dapat dijatuhkan kepada orang perseorangan, bukan untuk korporasi. Ketika proses penyidikan hanya fokus mengejar orang supaya dijatuhi pidana mati, maka dalam proses pengembangan penyidikan tersebut sangat berpotensi mengaburkan fokus penegakan hukum yang seharusnya dapat mengejar korporasi yang terlibat.

Kelima, ICJR meminta Kejaksaan hati-hati menerapkan hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Sebab pada akhirnya hanya akan menjadi kontraproduktif, khususnya dalam konteks pengusutan aset pelaku maupun permohonan ekstradisi untuk jaringan pelaku tindak pidana korupsi lainnya yang berada di luar negeri.

Program MLA (Mutual Legal Assistance) yang merupakan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain dapat dipastikan tidak akan berjalan. Menurut hukum yang berlaku di negera-negara Eropa, Australia, dan Argentina misalnya, permohonan ekstradisi akan ditolak apabila orang yang akan diekstraidisi berpotensi diancam dengan pidana mati atau apabila negara yang menjadi tujuan ekstradisi tidak dapat menjamin bahwa pidana mati tidak akan diterapkan pada orang yang diekstradisi.

"Pilihan untuk menerapkan hukuman mati malah akan menghambat proses penegakan hukum kasus korupsi," ucapnya.

ICJR merekomendasikan agak Jaksa Agung lebih fokus pada membongkar jaringan, keterlibatan para aktor yang lebih berpengaruh, memulihkan kerugian negara, dan membantu pemerintah untuk menciptakan sistem pencegahan kejadian serupa untuk melindungi masyarakati.

Diketahui, Kejaksaan Agung berhasil membongkar mafia migor yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng. Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. 

 

Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement