Sabtu 07 May 2022 06:46 WIB

Polisi Diminta Segera Menangkap Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu

Korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandung dan ibu tirinya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16 tahun) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. Kementerian PPPA mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Polsek Padang Jaya, Bengkulu Utara pada Rabu (4/5/2022). Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku. "Kepolisian menyatakan pelaku masih dalam pencarian," ujar Bintang.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya. Ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.