Ahad 15 May 2022 20:51 WIB

Pelaku Penembakan di New York Didakwa Pembunuhan Tingkat Pertama

Pelaku akan mendapat hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
Seorang petugas polisi melihat ke luar jendela toko saat pihak berwenang menyelidiki penembakan di supermarket, Sabtu, 14 Mei 2022, di Buffalo, N.Y.
Foto: AP/Joshua Bessex
Seorang petugas polisi melihat ke luar jendela toko saat pihak berwenang menyelidiki penembakan di supermarket, Sabtu, 14 Mei 2022, di Buffalo, N.Y.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Payton Gendron melakukan penembakan membabi buta di sebuah swalayan di Amerika Serikat pada Sabtu (14/5/2022). Polisi menuntutnya dengan dakwaan pembunuhan tingkat pertama, tuduhan pembunuhan paling parah di bawah hukum New York.

“Ini benar-benar kejahatan. Ini adalah kejahatan kebencian bermotivasi rasial langsung dari seseorang di luar komunitas kami,” kata kata Sheriff Erie County John Garcia dilansir dari CBS News, Ahad (15/5/2022).

Baca Juga

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 waktu AS, ketika seorang pria kulit putih berusia 18 tahun keluar dari kendaraannya di Pasar Ramah Tops. Dia menenteng senjata dan melepaskan tembakan kepada para korban yang sedang berada di sebuah supermarket di Buffalo, New York.

Polisi mengatakan dia juga memiliki kamera dan menyiarkan langsung penembakan itu. Tersangka menembak empat orang di tempat parkir, menewaskan tiga orang, sebelum memasuki toko. 

Dia juga menembak penjaga swalayan yang merupakan pensiunan polisi. Penjaga itu sempat melepaskan beberapa tembakan yang mengenai tersangka, tetapi rompi anti peluru melindunginya.

Penembak yang sekarang ditahan, telah didakwa dengan pembunuhan dalam apa yang disebut pejabat sebagai kejahatan rasial dan kasus ekstremisme kekerasan bermotivasi rasial. 

Pengacara Distrik Erie County John Flynn mengatakan tersangka, Payton Gendron, telah didakwa dengan tuduhan pembunuhan tingkat pertama, tuduhan pembunuhan paling parah di bawah hukum New York. Tetapi Gendron mengaku tidak bersalah.

Tuduhan itu membawa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Sidang kasus pidana telah dijadwalkan pada 19 Mei.

Flynn mengatakan pada Sabtu malam bahwa kantornya sekarang sedang menyelidiki kemungkinan tuduhan terorisme dan tuduhan pembunuhan lainnya. Flynn mengatakan Gendron berasal dari Conklin, New York, yang berjarak sekitar tiga setengah jam perjalanan dari Buffalo. Para pejabat mengatakan belum jelas mengapa dia memilih lokasi ini.

Stephen Belongia, agen khusus yang bertanggung jawab atas Kantor Lapangan Buffalo FBI, mengatakan kasus itu dianggap sebagai kejahatan rasial dan kasus ekstremisme kekerasan bermotivasi rasial. Para pejabat tidak merinci mengapa mereka membuat keputusan itu, tetapi mengatakan bukti menunjukkan beberapa "permusuhan rasial." 

Seorang sumber penegak hukum mengatakan kepada CBS News bahwa tersangka diduga meneriakkan hinaan rasial selama penembakan. Sebuah sumber juga mengatakan pria bersenjata itu memiliki hinaan rasial yang tertulis di senjatanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement